Welcome to the forums
Community
Navigation
WC Navigation
Main Page
Article Directory
Affiliate Directory
IM Blog Directory
Download Directory
Forum Menu
Home
Register
FAQ
Members List
Calendar
Search
Today's Posts
Mark Forums Read
Mark Forums Read
View Forum Leaders


Sponsor
Klik Disini Untuk Menaja!.
Terima kasih diucapkan kepada pihak-pihak yang telah sudi menaja kewujudan website ini..



Iklan Berbayar
Klik Disini Untuk Mengiklan!.


Loans
Loans
Final Fantasy
Mortgage Loans
Myspace Proxy

 


Welcome, Unregistered.
Member Panel
Go Back   WangCyber.com - Komuniti Usahawan Internet Malaysia > Umum & Rileks > Sembang Umum

Reply
 
LinkBack (1) Thread Tools Display Modes
  #31 (permalink)  
Old 09-24-2007, 06:49 AM
New Member
 
Join Date: Mar 2006
Posts: 33
precoms
iTrader: (0)
Default

Insya-Allah MLM's HPA setakat ini diakui oleh Ulama Indonesia..so dia jadi MLM's..

http://www.myhpagroup.net/mynews.php...omments=1&id=6


Last edited by precoms; 09-24-2007 at 07:05 AM.


Reply With Quote
  #32 (permalink)  
Old 10-09-2007, 01:25 PM
Pioneer Member
 
Join Date: May 2006
Posts: 997
zinedine is an unknown quantity at this point
iTrader: (0)
Default

Kalau ada unsur-unsur "Melabur" dlm MLM tu, bukanlah MLM tulen namanya. Itu dah macam permainan duit "Money Game" dlm MLM pulak.


Reply With Quote
  #33 (permalink)  
Old 11-19-2007, 10:24 AM
Pioneer Member
 
Join Date: Mar 2006
Posts: 750
Shahrul is an unknown quantity at this point
iTrader: (0)
Default

Ni, aku paste pasal MLM kat indonesia (Fatwa)

Fatwa MLM dari MUI

Fatwa Hukum MLM

Oleh

Majlis Ulama Indonesia

Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.

Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:

1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:

a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة

Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275

Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً

Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29

Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم

Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"

2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.

3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة

Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.

Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.





Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta

Tarikh Diisu : 2000


Reply With Quote
  #34 (permalink)  
Old 12-21-2007, 12:48 AM
New Member
 
Join Date: Dec 2007
Posts: 8
omar88 is on a distinguished road
iTrader: (0)
Default

MLM harus dikaji dngn lbh mndlm lgi sbb die mlbtkn sumber pendapatan mereka yng trlbt..


Reply With Quote
  #35 (permalink)  
Old 01-25-2008, 11:30 AM
WC300
 
Join Date: Feb 2007
Posts: 519
kasimo is on a distinguished road
iTrader: (6)
Talking

klu nak masuk jg mlm ni kena la tengok produk bukan sistem dia... Kebanyakan mlm ni menjual produk-produk kesihatan... Jadi klu kita tersalah pilih kita mungkin akan membinasakan pembeli kita dan diri kita sendiri.... Pada pendapatan saya, mlm yang berkesan adalah yan mempunyai produk yang betul2 berkesan.... Sistem 2 soal yang kedua...

Kita juga ble kaya walaupun komisen rendah tapi produk bagus... Klu produk kita bagus pengguna akan percaya dan akan membuat pembelian berterusan. Tp klu produk tu hampeh, bersyukurlah klu pengguna 2 beli untuk kali kedua...

Kesimpulanya

produk bagus + komisen tinggi = cepat kaya dan berterusan
produk bagus + komisen rendah = lambat cikit kaya tapi berterusan.
produk x bagus + komisen tinggi = cepat kaya tapi sekejap pastu kaya dengan makian yang diterima.
produk x bagus + komisen rendah = x kaya-kaya....
__________________
$150 sehari tidak mustahil jika anda klik sini
[center]


Reply With Quote
  #36 (permalink)  
Old 02-09-2008, 11:45 AM
Phoenixwunin's Avatar
Junior Member
 
Join Date: Feb 2008
Posts: 85
Phoenixwunin is on a distinguished road
iTrader: (1)
Default

sebab itu matlamat kita yang paling penting adalah cari program yang ada produk digital yang sangat bagus dan bagi komisen yang sangat tinggi kan??

Tapi saya lihat masih ramai lagi yang jual produk x bagus x komisen rendah.. hairan juga bila lihat.


Saya juga faham satu benda yang kita kena buat kalau nak berjaya dalam business internet nie. Sangat penting iaitu "Think out of the box". Itu satu-satunya cara yang betul untuk buat duit dengan banyak dari internet tak kiralah apa pun yang kita jual atau buat. Macam saya buat affiliate program.. saya cuba gunakan marketing strategy yang orang lain tak pernah atau jarang guna.

Macam MLM.. orang selalu gembira bila join. Tapi orang yang fikir out of the box tak sekadar join.. dia akan cari yg ada produk bagus.. komisyen baik dan yang paling baru. Makin baru program itu.. makin mudah dia nak dapat downline. Betul tak???
__________________
Jarang online.. kalau ada apa-apa harap PM saja terus sebab posting di thread mungkin ada yg saya terlepas pandang.


Reply With Quote
Reply


Thread Tools
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Trackbacks are On
Pingbacks are On
Refbacks are On
Forum Jump

LinkBacks (?)
LinkBack to this Thread: http://www.wangcyber.com/forum/sembang-umum/2800-halusi-hukum-mlm-sebelum-ghairah-melabur.html
Posted By For Type Date
Halusi hukum MLM sebelum ghairah melabur - Page 4 - WangCyber.com - Komuniti Usahawan Internet Malaysia This thread Refback 01-25-2008 03:22 PM

Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Menuntut Ilmu sebelum menerjah masuk ramfir Sembang Umum 6 05-07-2007 06:44 PM
Ebook Percuma - Cepat Sebelum Terlambat.. smartusaha WTS : Pengiklanan & Pemasaran 6 10-12-2006 12:03 PM
Adsense Dari Segi Hukum Syarak codetyco Program Jana Wang Online 14 06-19-2006 07:44 PM
chapter-m untuk RM50.00!!Cepat sebelum 30 JUN 2006!! AmirulFaisyal WTS : Pengiklanan & Pemasaran 0 06-11-2006 11:42 PM
Adab, etika dan hukum dalam perniagaan internet.. smartusaha Sembang Umum 2 02-15-2006 12:14 PM


All times are GMT +8. The time now is 03:12 AM. - Forum style by ForumMonkeys
Powered by vBulletin® Version 3.7.0
Copyright ©2000 - 2008, Jelsoft Enterprises Ltd.
Search Engine Friendly URLs by vBSEO 3.2.0